Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini
Kemnaker buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Setelah itu, ada juga wanita berkerudung dengan seragam putih sedang menangis.
Di belakang dia ada wanita berkacamata yang juga menangis sambil disalimi oleh seorang pria dengan sweater berwarna abu-abu.
Baca juga: Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Menko Airlangga: Kami Akan Monitor
Pria dengan sweater abu-abu itu juga terlihat memeluk karyawan berseragam merah.
Video ditutup dengan momen sejumlah karyawan berseragam merah berfoto bersama, juga dengan logo Gudang Garam di pakaian mereka.
Dalam unggahan video ini juga ada caption yang ditulis. Berikut isinya:
“14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam. Bukan hal yang mudah menerima keputusan PHK ini, karena di sinilah saya belajar, bertumbuh, dan menemukan keluarga kedua.
Terima kasih untuk semua kenangan, kerja sama, dan persahabatan yang terjalin.
Semoga langkah kita semua tetap dimudahkan Tuhan, dan semoga perusahaan terus maju.
Selamat tinggal, terima kasih sudah menjadi bagian berharga dalam hidup saya.”
Klarifikasi dari Gudang Garam
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya.
Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menegaskan bahwa yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan.
"Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Heru memastikan, langkah tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha maupun operasional perusahaan. Proses produksi hingga distribusi disebut tetap berjalan normal.
“Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” kata Heru.
Ia menambahkan, pelepasan karyawan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum maupun masalah terhadap kondisi keuangan perseroan.
“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.