Rabu, 24 September 2025

Guru Besar IPB: Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum

Banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, baik untuk kebun karet, kopi.

TRIBUNNEWS/Jeprima
DENDA SAWIT - Ilustrasi. Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. 

Sudarsono menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kontroversi kawasan hutan tersebut.

“Hanya tinggal melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ada dengan benar. Rakyat sudah terlalu lama menunggu dibebaskan dari jeratan kawasan hutan. Rakyat menunggu pertolongan dari satria pembebas,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. Dalam delapan bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektar lahan yang dikuasai secara ilegal. 

Mekanisme denda administratif termaktub dalam Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi PP 24/2021 pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan tersebut, Satgas PKH akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang ilegal.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan