Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025
Bank Indonesia telah merilis daftar uang kertas Rupiah yang sudah dicabut atau tidak berlaku lagi di tahun 2025 ini.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 ini.
Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas Rupiah yang sudah dicabut atau sudah tidak berlaku di tahun 2025.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Uang kertas adalah alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas khusus (atau bahan lain menyerupai kertas) dan memiliki gambar serta cap tertentu yang dikeluarkan oleh bank sentral atau pemerintah.
Uang kertas memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang ditentukan oleh bank penerbit, fungsinya untuk memudahkan transaksi dan pembayaran dalam jumlah besar karena lebih ringan dan mudah dibawa dibandingkan uang logam.
Baca juga: Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga, Industri Perbankan Diminta Mudahkan Akses Kredit Bagi UMKM
Daftar Uang Kertas Rupiah
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 ini:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
5. Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028,
KPw BI DN 24 September 1998
7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
8. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
9. Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
10. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
11. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
12. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
13. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
Keterangan Tempat Penukaran:
*) KPBI: Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta)
**) KPw BI DN : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.