Marak Scammer, OJK Diminta Lebih Serius Lindungi Nasabah Sektor Keuangan
OJK diminta lebih serius melindungi konsumen di industri jasa keuangan seiring dengan maraknya praktik scammer.
Kedelapan, social engineering mencapai 8.663 laporan dengan kerugian Rp348,59 miliar. Kesembilan, pinjaman online fiktif memiliki 4.463 laporan dengan kerugian Rp20,34 miliar.
Baca juga: Iri Lihat Teman Sukses di Kamboja, Remaja asal Minahasa Nekat Daftar di Perusahaan Scammer
Terakhir, modus APK atau Android Package Kit melalui WhatsApp mencatat 3.516 laporan dengan total kerugian Rp123,43 miliar dan rata-rata Rp7,26 juta per kasus.
Selain perlindungan konsumen, Amin juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas literasi keuangan.
Meski indeks literasi keuangan nasional naik menjadi 43,42 persen di 2025, masih terdapat kesenjangan signifikan di wilayah Indonesia Timur dan dalam literasi keuangan syariah.
“Program literasi jangan hanya mengejar jumlah kegiatan, tapi harus berdampak nyata pada perubahan perilaku keuangan masyarakat,” jelasnya.
Amin menekankan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan mandat OJK sesuai Undang-Undang No 4/2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Terutama dalam aspek pengawasan market conduct (perilaku pasar), penyelesaian sengketa melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan konsumen benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat dan jangkauan obyek perlindungannya semakin luas,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polda-Bali-gulung-sindikat-penipu-online.jpg)