Selasa, 7 Oktober 2025

ALSI Soroti Dampak Kebijakan Sertifikasi Kemenperin: LSPro Swasta Terancam Gulung Tikar

LSPro swasta terancam tutup, karyawan dirumahkan. ALSI desak Kemenperin buka ruang adil dalam kebijakan sertifikasi produk.

Penulis: willy Widianto
Instagram @bspji_samarinda
SERTIFIKASI PRODUK - LSPro Samarinda Etam melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan contoh produk di salah satu perusahaan air minum dalam kemasan di Kalimantan Timur, Rabu (15/9/2021). Aktivitas ini mencerminkan peran LSPro swasta dalam menjaga standar mutu di tengah sorotan kebijakan Kemenperin. 

Ringkasan Utama

  • ALSI menilai kebijakan Kemenperin soal penunjukan lembaga sertifikasi berdampak besar terhadap kelangsungan LSPro swasta.
  • Puluhan LSPro swasta alami penurunan layanan, merumahkan karyawan, dan terancam gulung tikar.
  • ALSI soroti potensi pelanggaran regulasi dan harap Kemenperin buka ruang partisipasi lebih luas bagi lembaga swasta.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perubahan kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penunjukan lembaga sertifikasi produk dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan sejumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) swasta.

Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia/ALSI) menyampaikan aspirasi atas kondisi tersebut, yang disebut telah memengaruhi operasional dan keberlanjutan usaha para anggotanya.

“Sejumlah LSPro swasta mengalami penurunan signifikan dalam permintaan layanan hingga terpaksa mempertimbangkan efisiensi operasional, termasuk merumahkan karyawan,” ujar Ketua Umum ALSI, Nyoman Susila, Senin (6/10/2025).

Nyoman menyebut kondisi ini memprihatinkan, mengingat LSPro swasta telah lama berperan dalam mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, puluhan LSPro swasta tergabung dalam ALSI, seluruhnya telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi sesuai lingkup produk SNI wajib.

Sebagian besar LSPro swasta juga telah melakukan investasi besar dalam pembangunan laboratorium uji mandiri, dengan nilai mencapai Rp25–50 miliar per lingkup produk.

Sejak awal 2025, Kemenperin menerbitkan sedikitnya 21 surat keputusan yang menunjuk Balai Besar Standardisasi milik pemerintah sebagai pelaksana utama sertifikasi untuk sejumlah produk impor. Sementara itu, peran LSPro swasta lebih banyak terbatas pada produk dalam negeri, yang volumenya relatif kecil.

“Padahal, peran LSPro swasta selama ini tidak hanya membantu industri, tetapi juga mendukung pemerintah dalam memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu dan keselamatan. Kami khawatir, jika kondisi ini berlanjut, banyak LSPro swasta tidak dapat bertahan,” tambah Nyoman.

Sementara itu, pihak Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan Balai Besar Standardisasi merupakan bagian dari strategi peningkatan layanan sertifikasi, pengujian, dan kalibrasi bagi industri nasional. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat kapasitas lembaga pemerintah agar lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Komisi VII DPR RI juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Balai Besar Standardisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam kegiatan itu, Komisi menyampaikan dukungan terhadap modernisasi fasilitas dan penguatan peran lembaga pemerintah sebagai mitra strategis industri, termasuk dalam layanan sertifikasi produk.

Baca juga: Keamanan Data Jadi Isu Sensitif dalam Adopsi AI oleh Lintas Industri 

Sebagai tindak lanjut, ALSI membentuk tim kajian dan melakukan serangkaian pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk Komisi VII DPR RI. Tim kajian menyoroti potensi ketidaksetaraan antar pelaku usaha serta hambatan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.

ALSI juga mencatat potensi ketidaksesuaian kebijakan dengan regulasi yang berlaku, seperti Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

“Harapan kami, Kemenperin tetap menjaga peran Balai Besar Standardisasi sebagai mitra teknis dan fasilitator industri, sementara LSPro swasta tetap dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam sertifikasi produk. Kami akan menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi ini secara resmi kepada Bapak Menteri,” tutup Nyoman.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved