Senin, 13 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Terapkan Kebijakan Campuran Etanol 10 Persen pada BBM

Nevi mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan etanol 10 persen dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
dok. DPR RI
ETANOL 10 PERSEN - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina, menyambut baik rencana pemerintah menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10. Namun ia mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru. 

Ringkasan

  • Pemerintah terapkan kebijakan campuran etanol 10 persen
  • Pemerintah diminta tidak terburu-buru terapkan kebijakan campuran etanol 10 persen
  • Pastikan dulu kesiapan industri dan infrastruktur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina, menyambut baik rencana pemerintah menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10.

Namun demikian, ia mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.

Baca juga: Soal BBM Dicampur Etanol, Bos Toyota Bingung Baru Ribut Sekarang: Hampir Semua Negara Menerapkannya

"FPKS mendukung langkah pemerintah mempercepat transisi energi bersih, namun kebijakan etanol ini jangan tergesa-gesa. Infrastruktur pendukung, kesiapan pasokan bioetanol dalam negeri, dan kesiapan kendaraan, terutama kendaraan lama, harus benar-benar diperhitungkan," kata Nevi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Nevi juga mengingatkan, pemerintah perlu memastikan kesiapan industri dan infrastruktur agar transisi tidak menimbulkan masalah baru.

"Kalau tujuannya mengurangi impor BBM, jangan sampai kita justru beralih ke ketergantungan impor etanol. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pabrik etanol dalam negeri dan memberikan insentif kepada industri lokal," ucapnya.

 

 

Nevu menekankan pentingnya edukasi publik dan perlindungan konsumen. 

Dia menilai, masyarakat harus diberi pemahaman yang cukup mengenai karakteristik BBM campuran etanol agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

"Harus ada jaminan bahwa kendaraan masyarakat aman. Untuk kendaraan lama yang berpotensi rusak, berikan insentif atau kompensasi agar mereka tidak dirugikan," katanya.

Nevi menambahkan, semangat menuju energi bersih harus tetap diiringi dengan kesiapan teknis, keadilan bagi masyarakat, dan keberpihakan pada industri dalam negeri.

"Kebijakan etanol ini baik, tetapi harus dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan berpihak pada kemandirian energi nasional," tandasnya.

Etanol merupakan senyawa kimia yang juga dikenal dengan sebutan etil alkohol atau alkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi bahan nabati seperti tebu, jagung, atau singkong, yang kemudian dicampurkan ke dalam BBM sebagai aditif. 

Di Indonesia, penambahan etanol pada BBM dilakukan dalam rangka mendukung program energi terbarukan dan ramah lingkungan yang dicanangkan pemerintah. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved