Senin, 13 April 2026

Cukai Rokok Masih Jadi Sumber Pendapatan Bukan Pengendalian Konsumsi

Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan struktural terhadap industri rokok yang membuat kebijakan cukai kehilangan fungsi sosial yang sebenarnya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
Tribunnews/Willy Widianto
MARAKNYA ROKOK ILEGAL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di pasaran. Data dari Indodata Research angka konsumsi rokok ilegal juga naik cukup signifikan sepanjang tahun 2021-2024 dan bikin negara rugi lebih dari Rp 26,28 miliar. Konsumsi rokok ielgal naik 46,95 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menempatkan rokok sebagai sumber penerimaan negara, bukan alat pengendalian konsumsi
  • Kepentingan fiskal lebih dominan dibanding komitmen terhadap kesehatan publik
  • Sejumlah pejabat publik justru terlihat lebih dekat dengan pelaku industri rokok ketimbang memperjuangkan pengendalian konsumsi.

Ā 

Ā 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menempatkan rokok sebagai sumber penerimaan negara, bukan alat pengendalian konsumsi. Temuan itu disampaikan oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dalam laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau atau Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025.

Baca juga: Purbaya Batalkan Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Urusan Pajak dan Bea Cukai Dikelola Sendiri

Laporan ini menunjukkan bahwa kepentingan fiskal lebih dominan dibanding komitmen terhadap kesehatan publik. Sekretaris RUKKI sekaligus Anggota Tim Penyusun Laporan TII Index 2025, Muhammad Ainul Ma'ruf menyebutkan bahwa sejumlah pejabat publik justru terlihat lebih dekat dengan pelaku industri rokok ketimbang memperjuangkan pengendalian konsumsi.

ā€œAda pejabat yang mendahulukan bertemu dengan bos-bos industri rokok dibandingkan dengan rekannya Menteri Kesehatan,ā€ujar Ainul dalam paparannya secara virtual, Selasa (14/10/2025).

Ia juga mengkritik pernyataan salah satu pejabat yang ingin membantu pelaku rokok ilegal agar menjadi legal. Padahal, menurutnya, pengenaan cukai memiliki fungsi utama sebagai pengendali konsumsi dan eksternalitas negatif produk tembakau, bukan untuk memfasilitasi bisnis yang merugikan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Ainul menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas menyatakan cukai dikenakan terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Namun dalam praktiknya, kebijakan cukai justru lebih sering diperlakukan sebagai instrumen ekonomi.

ā€œCukai seharusnya menjadi alat kendali, bukan alat kompromi antara kepentingan publik dan industri,ā€ ujarnya lagi.

Kondisi ini diperburuk oleh pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di sejumlah daerah yang justru digunakan untuk kegiatan yang mendukung industri, seperti festival tembakau atau promosi produk hasil tembakau. Di Jawa Barat misalnya, Dinas Perkebunan menggelar Aroma Senja Festival untuk memasarkan komoditas tembakau lokal.

Baca juga: Moratorium Cukai Rokok Tiga Tahun Selamatkan Industri Hasil Tembakau

Sementara di Kudus, Jawa Tengah proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang nilainya mencapai Rp11,3 miliar terus berlanjut meski sempat terseret dugaan penggelembungan dana. Ainul menyebut, praktik seperti ini menandakan pemerintah belum serius menempatkan kesehatan publik sebagai prioritas utama.

Dalam waktu bersamaan, proyek strategis nasional seperti Bandara Dhoho Kediri dan Tol Kediri–Tulungagung, Jawa Timur juga dikaitkan dengan investasi dari perusahaan rokok besar, menandakan kuatnya peran industri dalam sektor infrastruktur.

Menurut RUKKI, kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan struktural terhadap industri rokok yang membuat kebijakan cukai kehilangan fungsi sosialnya. Kenaikan tarif cukai setiap tahun memang dilakukan, namun dampaknya terhadap penurunan jumlah perokok belum signifikan karena industri terus menciptakan produk alternatif berharga murah.

Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya mekanisme transparansi pemerintah terhadap interaksi dengan industri. Tidak ada keharusan bagi pejabat untuk melaporkan pertemuan, konsultasi, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ainul menegaskan, pemerintah seharusnya meninjau ulang arah kebijakan fiskal terhadap tembakau dan menegakkan prinsip integritas dalam penyusunan kebijakan publik. ā€œTugas salah satu tujuan kita dari pengenaan cukai yang menjadi tugas Kementerian Keuangan itu adalah mengendalikan konsumsi dan eksternalitas negatif produk rokok,ā€ ujarnya.

Jika arah kebijakan tidak segera dikoreksi, Indonesia akan terus berada dalam paradoks. Mengandalkan rokok untuk pemasukan, sambil menanggung beban kesehatan yang semakin berat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved