Kamis, 7 Mei 2026

Mandatori B50 Perlu Fleksibilitas Demi Jaga Keseimbangan Industri Sawit Nasional

Dampak ini, dinilai paling berat dirasakan oleh petani swadaya yang memiliki posisi tawar lemah dalam rantai pasok sawit.Kajian soroti pentingnya BPDP

Tayang:
IST
INDUSTRI KELAPA SAWIT - Adanya mandatori B50 dengan kebutuhan bahan baku mencapai 59 juta ton per tahun disebut mengancam industri sawit Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan biodiesel B50 pada 2026 dapat memicu ketidakseimbangan industri sawit nasional
  • Produksi minyak kelapa sawit RI mencapai 48,2 juta ton atau 54 persen dari pasokan global.
  • Kenaikan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 berpotensi untuk meningkatkan harga minyak goreng.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim peneliti Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Pranata UI) memperingatkan penerapan mandatori biodiesel B50 pada tahun 2026 dapat memicu ketidakseimbangan serius dalam industri sawit nasional.

Baca juga: Jalankan Program B50 Pada 2026, RI Tak akan Lagi Impor Solar

Mandatori B50 adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan 50?han bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit.

Dengan kebutuhan bahan baku mencapai 59 juta ton per tahun untuk B50, industri sawit Indonesia menghadapi ancaman defisit pasokan, tekanan ekspor, serta gejolak harga yang berdampak langsung pada daya saing global dan kesejahteraan petani. 

Hal tersebut terungkap dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Keseimbangan Kebijakan Energi dalam Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia”, yang diselenggarakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Tim peneliti Pranata UI, Widyono Soetjipto menyebut, kebijakan B50 harus dijalankan secara fleksibel dan adaptif agar tidak menekan ekspor dan merugikan petani.

“Penelitian kami merekomendasikan agar seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini mempertimbangkan seksama kapasitas produksi sawit nasional, daya saing ekspor, dan kesejahteraan petani agar manfaat program ini terasakan secara menyeluruh,” katanya.

Indonesia saat ini merupakan produsen dan konsumen minyak sawit (CPO) terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 48,2 juta ton atau 54?ri pasokan global, serta luas areal perkebunan sekitar 16,8 juta hektare.

Namun, produksi 2025 diproyeksikan hanya mencapai 49,5 juta ton, sementara implementasi mandatori B50 menuntut peningkatan kapasitas produksi minyak sawit nasional sekitar 59 juta ton per tahun guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Diminta Jaga Keseimbangan Energi dan Pangan Jika Jalankan Program Biodiesel B50

Stagnasi pasokan menjadi risiko utama dalam mendukung mandatori biodiesel dan daya saing ekspor. 

Simulasi yang dilakukan Pranata UI menunjukkan, mandatori B50 memang mampu menghemat devisa impor solar hingga Rp 172,35 triliun.

Kebijakan ini juga disebut berpotensi menekan ekspor CPO sebesar Rp 190,5 triliun, nilai yang justru melebihi penghematan impor.

Ia menyampaikan, kondisi ini dinilai dapat menggerus surplus neraca perdagangan, menekan cadangan devisa, dan melemahkan nilai tukar rupiah.

Penurunan ekspor mendorong harga CPO naik, bahkan kerap lebih mahal dari minyak nabati lain seperti kedelai, dengan selisih harga mencapai lebih dari USD 100 per ton.

"Sementara negara importir utama seperti India mulai mengalihkan permintaan ke minyak kedelai dan bunga matahari, sehingga impor CPO Indonesia diperkirakan turun ke titik terendah sejak 2019/2020," jelas Widyono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved