Rabu, 29 Oktober 2025

Ekonom Ingatkan Potensi Kebocoran Penerimaan Negara dari Rokok Tanpa Cukai

Pemerintah perlu mengawasi ketat peredaran rokok ilegal selama masa jeda setahun penerapan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
ROKOK TANPA PITA CUKAI - Sejumlah merek rokok ilegal yang dijual ke masyarakat tanpa pita cukai. Saat ini banyak rokok ilegal yang dijual bebas di pedagang rokok, marketplace, maupun media sosial. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada tahun 2026 usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” kata Purbaya.

Pemerintah akan fokus memberantas rokok ilegal yang banyak merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri resmi.

Penertiban rokok tanpa cukai sah dinilai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif. “Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak,” tegasnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved