Selasa, 14 April 2026

Polemik Sumber Air Minum Kemasan, Ini Tanggapan ASPADIN dan Anggota DPR

pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang lazim dan sah dilakukan oleh industri AMDK di banyak negara

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
AKUIFER - Bagan pengambilan air sumber bahan baku air minum dalam kemasan (AMDK) hasil dari pengeboran sumber air dalam (akuifer) oleh industri AMDK. Akuifer adalah lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan. 

Ringkasan Berita:
  • ASPADIN berpendapat pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan oleh industri AMDK di banyak negara.
  • Asosiasi berpendapat, air untuk bahan baku industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus.
  • Polemik soal sumber air AMDK merupakan momen yang tepat untuk mengedukasi
masyarakat agar dapat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuifer.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menyampaikan tanggapan atas ramainya polemik tentang penggunaan air bahan baku oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat mengatakan, pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang lazim dan sah dilakukan oleh industri AMDK di banyak negara.

Baca juga: Pemerintah Pusat Keberatan, Bali Melarang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter

Dia menjelaskan, air untuk bahan baku industri AMDK diambil dari akuifer dalam (lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan) melalui proses pengeboran khusus dan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi hidroisotop.

“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan
perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” ujar kata Rachmat Hidayat dikutip dari keterangan pers tertulis, Minggu, 2 November 2025.

Dia menjelaskan, selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, maka klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi.

Baca juga: Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter

Di sisi lain, ia menilai polemik ini mendapat menjadi momen yang tepat untuk mengedukasi publik sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuifer dalam yang memiliki kualitas dan karakteristik berbeda.

“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” jelasnya.

ASPADIN juga mengajak masyarakat untuk tidak usah memperpanjang polemik ini karena hanya akan merugikan industri dan terutama masyarakat.

Menurutnya, masyarakat justru yang paling dirugikan oleh munculnya polemik ini karena jadi bingung dan takut untuk membeli produk yang memang sudah benar-benar terjamin aman dan berkualitas.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan, dan keselamatan yang diatur pemerintah,” ungkapnya.

Keliru

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier mengatakan polemik ini muncul karena persepsi keliru dari publik yang menyamakan proses pengambilan air oleh industri dengan proses pengambilan air rumahan.

“Proses pengambilan air yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan dan proses yang dilakukan untuk perusahaan air minum itu berbeda," ungkapnya.

"Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” sebut Rizal.

Ia menjelaskan, regulasi pemerintah mengarahkan industri air minum untuk mengambil air dari akuifer dalam (lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan) bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga. Artinya proses ini tidak akan mempengaruhi sumber air masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved