Selasa, 2 Juni 2026

Polemik Sumber Air Minum Kemasan, Ini Tanggapan ASPADIN dan Anggota DPR

pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang lazim dan sah dilakukan oleh industri AMDK di banyak negara

Tayang:
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
AKUIFER - Bagan pengambilan air sumber bahan baku air minum dalam kemasan (AMDK) hasil dari pengeboran sumber air dalam (akuifer) oleh industri AMDK. Akuifer adalah lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan. 

Rizal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM, karena itu berarti air tersebut telah melalui pengujian mutu ketat.

Ia juga menyebut DPR akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.

Polemik ini muncul ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik AMDK Aqua di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam sidaknya. Dedi Mulyadi mendapati air sumber bahan baku diperoleh dari hasil pengeboran ke sumber air dalam.

Dedi menyatakan, pemakaian sumber air bor akan merugikan masyarakat seperti penurunan muka tanah dan risiko kekeringan.

Dalam klarifikasinya, pihak Aqua menegaskan, pengambilan air dalam oleh mereka tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat.

Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya airnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved