Kamis, 8 Januari 2026

Belajar dari Amerika Serikat, Penguatan Perlindungan Konsumen BI Fast Perlu Lembaga Pendamping

Pengamat perbankan Achmad Deni Daruri, menyoroti perlunya penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BI Fast.

Editor: Sanusi
istimewa
Pengamat perbankan Achmad Deni Daruri, menyoroti perlunya penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BI Fast. 
Ringkasan Berita:
  • Sebagai regulator dan pengawas BI Fast, Bank Indonesia belum memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
  • Pengamat perbankan menyarankan agar Kementerian Keuangan dilibatkan sebagai lembaga pendamping untuk memperkuat perlindungan konsumen di layanan BI Fast.
  • Di Amerika Serikat, lembaga seperti CFPB dan Departemen Keuangan berperan aktif dalam mengawasi layanan pembayaran cepat dan melindungi hak konsumen.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perbankan Achmad Deni Daruri, menyoroti perlunya penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BI Fast.

BI-FAST adalah sistem pembayaran ritel nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dan tersedia 24 jam sehari.

Menurutnya, peran Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sekaligus pengawas layanan sistem pembayaran ritel nasional saat ini belum cukup menjamin aspek perlindungan konsumen.

Baca juga: Pengumuman: Saat Ini Transfer Uang Melalui Layanan BI-Fast Tidak Bisa Digunakan

“BI memang berperan sebagai regulator dan pengawas BI Fast. Namun, perlindungan konsumen belum menjadi fokus utama. Karena itu, perlu melibatkan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang dapat memperkuat perlindungan konsumen di setiap layanan bank yang terhubung dengan BI Fast,” ujar Deni di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Deni membandingkan dengan sistem di Amerika Serikat, di mana pengawasan layanan pembayaran cepat melibatkan lebih dari satu lembaga.

Selain Federal Reserve, ada Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) dan Departemen Keuangan AS yang berperan aktif dalam memastikan layanan keuangan mematuhi regulasi dan melindungi hak konsumen.

“CFPB dibentuk untuk memastikan konsumen diperlakukan adil oleh institusi keuangan. Mereka juga menampung pengaduan, memberikan edukasi, dan menegakkan hukum perlindungan konsumen,” jelasnya.

Baca juga: BI-FAST Dikeluhkan Error, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Deni Daruri adalah Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), sebuah lembaga Centre independen yang fokus pada kajian, advokasi, dan pengawasan terhadap stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

CBC aktif mengawasi potensi krisis perbankan dan mendorong reformasi kebijakan keuangan hingga mendorong transparansi lembaga keuangan serta regulator.

Kembali ke persoalan di atas, Deni menilai, Indonesia belum memiliki lembaga serupa yang berfungsi secara independen dan transparan dalam mengawasi layanan keuangan digital.

Ia menyarankan agar Kementerian Keuangan dilibatkan secara sistemik untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca juga: Mulai Digemari Masyarakat, Bank Mandiri Gencarkan Transaksi QRIS dan BI-Fast kepada Nasabah

“Dengan adanya lembaga pengawas yang netral, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran akan meningkat. Ini penting untuk mendorong adopsi digital yang aman dan berkeadilan,” tambahnya.

Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa pembentukan lembaga pengawas baru harus mempertimbangkan struktur, mekanisme, dan sumber daya yang memadai, serta menjaga keseimbangan antara pengawasan dan ruang inovasi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved