Upah Buruh
Serikat Buruh Ungkap Pemerintah Mau Diam-diam Terbitkan PP Soal UMP 2026: Ngawur dan Ngaco
KSPI menyampaikan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan upah tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Ringkasan Berita:
- Perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5%.
- KSPI menolak rencana pemerintah melalui Menaker dan Wamenaker yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
- Pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Iqbal, Sabtu (9/11/2025).
Menurut Iqbal, KSPI menolak rencana pemerintah melalui Menaker dan Wamenaker yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Baca juga: Apindo: UMP Adalah Jaring Pengaman Sosial, Upah yang Diberikan Benar-benar Minimum
“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal.
Ia juga menilai pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional yang mengaku telah menghadap Presiden dan menyatakan Presiden setuju dengan formula baru penetapan upah minimum adalah menyesatkan.
“Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh.
“Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.
Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2–0,7.
“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.
Iqbal pun mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.
KSPI juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1–0,5.
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak," tuturnya.
Upah Buruh
| Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker |
|---|
| Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi |
|---|
| 2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar |
|---|
| Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK |
|---|
| Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.