Apindo: UMP Adalah Jaring Pengaman Sosial, Upah yang Diberikan Benar-benar Minimum
Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.
Ringkasan Berita:
- Apindo meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan formula kenaikan upah tahun 2026 agar tidak membebani pelaku usaha.
- Selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
- Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan formula kenaikan upah agar tidak menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, kepastian dalam penghitungan upah merupakan bagian penting dari kepastian berusaha di Indonesia. Menurutnya, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor.
"Salah satu aspek kepastian berusaha itu juga ada kepastian dari segi upah. Kalau tidak ada kepastian dan setiap tahun asal saja keluar angka, itu tidak memungkinkan," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa formula UMP sejatinya telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Karena itu, UMP seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah.
"Kita mesti menyadari bahwa UMP itu sebenarnya adalah jaring pengaman sosial. Jadi (besaran upah ke buruh) benar-benar minimum wage. Kenyataannya di lapangan, yang dibayar sesuai UMP itu hanya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ungkapnya.
Menurut Shinta, keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan penyesuaian formula penghitungan UMP membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang sistem yang sebelumnya telah berjalan.
"Sekarang dengan adanya putusan MK dengan 12 butir itu, kita harus mengulang kembali proses yang tadinya sudah diselesaikan dalam UU Cipta Kerja. Kita mulai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Jadi memang banyak effort yang harus dilakukan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang tidak realistis dapat berdampak serius bagi sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya tinggi dan penutupan pabrik.
Baca juga: Maxim Buka Kesempatan Pengemudi Raup Penghasilan hingga Tiga Kali Lipat UMP si 350 Kota
"Kalau UMP diberikan kenaikan yang sudah tidak mungkin diserap, perusahaan pasti terpaksa melakukan PHK. Ini yang harus sangat diperhatikan," ujar Shinta.
Selain UMP, Shinta juga menyoroti keberadaan upah sektoral yang menjadi tambahan di atas UMP. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena semakin menambah beban biaya usaha.
Apindo berharap formula baru yang sedang disusun pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
"Kami harap semua sadar, ini bukan hanya soal menentukan berapa angkanya, tapi apakah kita bisa bertahan dengan angka tersebut. Kalau dipaksakan, dampaknya bisa luas terhadap lapangan pekerjaan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Buka 80.000 Slot Magang Bergaji UMP, Batch 2 Dimulai 6 November
Shinta juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan daya saing internasional, terutama dengan negara seperti Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.
| Maxim Buka Kesempatan Pengemudi Raup Penghasilan hingga Tiga Kali Lipat UMP si 350 Kota |
|
|---|
| Perguruan Tinggi di Indonesia Perluas Jejaring Internasional untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Perkuat Kolaborasi, Indonesia–Swiss Bahas Empat Isu Ketenagakerjaan di Tripartite Labour Dialogue |
|
|---|
| Didukung Kadin dan Apindo, Indonesia dan Hungaria Selenggarakan Hunindotech 6.0 |
|
|---|
| Ada Peraturan Baru di Kawasan Industri, Menperin Agus Gumiwang Berharap Tingkatkan Daya Saing RI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.