Redenominasi Rupiah
Mensesneg Jawab Isu Redenominasi Rupiah: Belum Prioritas, Pemerintah Masih Evaluasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum akan menjalankan rencana redenominasi mata uang.
Ringkasan Berita:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum masuk agenda pembahasan kabinet.
- Pemerintah juga belum memasuki tahap teknis atau pengambilan keputusan terkait kebijakan tersebut.
- Redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi, daya saing nasional, dan stabilitas rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum akan menjalankan rencana redenominasi mata uang rupiah dalam waktu dekat. Prasetyo menyatakan isu tersebut masih jauh dari agenda pembahasan kabinet.
“Belum, masih jauh,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Redenominasi rupiah adalah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berpotensi diambil dalam waktu dekat, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memasuki tahap pembahasan teknis.
“Belum,” ujarnya singkat.
Prasetyo juga menjawab soal keberlanjutan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia menyebut belum ada keputusan pemerintah mengenai rencana pembubaran satgas tersebut.
“Belum. Nanti kalau sudah saya sampaikan,” tandasnya.
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.
Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah(Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.