Polemik Driver Taksi Online Wajib KTP Bali, Ini Kata Asosiasi Ojol hingga MTI
Garda Indonesia menyoroti risiko sosial-ekonomi bila pengemudi non-KTP Bali dilarang beroperasi meski sudah lama bekerja.
Ringkasan Berita:
- Pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.
- Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons polemik Perda di Bali tentang pasal KTP Bali bagi sopir ASK pariwisata, Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
Ia menyoroti risiko sosial-ekonomi bila pengemudi non-KTP Bali dilarang beroperasi meski sudah lama bekerja.
“Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini, agar pemerintah daerah maupun pemangku adat Bali dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali,” ucap Igun.
Selanjutnya, Igun juga mendukung keputusan yang pro masyarakat tanpa praktik diskriminasi.
“Sikap kami Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali namun jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif,” tegas Igun.
Lebih dari itu, Igun pun mengingatkan bagaimana potensi efek domino di luar Bali jika rancangan kebijakan berbasis KTP dijadikan preseden.
“Kami kawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan didaerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian dan ekosistem transportasi online serta kebhinnekaan dalam satu provinsi,” tutup Igun.
Pada kesempatan terpisah Ketua MTI Bali Rai Ridharta, saat dimintai pendapat juga menekankan kesiapan eksekusi sebagai prasyarat implementasi agar tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan”. Ucap Rai Ridharta.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan juga menegaskan bahwa aturan daerah baru bisa berlaku setelah melalui fasilitasi dan memperoleh nomor register dari Kemendagri. Artinya, tahapan formil masih menentukan sebelum pasal apa pun dijalankan. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” ujar Djohermansyah.
Untuk diketahui, draf Raperda tersebut memuat ketentuan KTP Bali bagi sopir, penggunaan pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta pengaturan tarif; dan saat ini masih menunggu proses fasilitasi serta penerbitan nomor register Kemendagri.
Sebagai informasi saja, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label "Kreta Bali Smita", serta standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA.
Baca juga: DPR: Indonesia Perlu Punya UU Transportasi Online agar Status Driver Jelas
Terbitnya usulan mengenai kewajiban driver untuk ber-KTP Bali tersebut tidak lepas dari aksi protes yang dilakukan oleh ratusan sopir taksi konvensional dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali.
Mereka mengeluh mengenai Pulau Dewata yang mulai dibanjiri oleh perusahaan transportasi digital dan sopir berpelat non-DK yang bersaing memperebutkan pasar transportasi dengan sopir-sopir lokal.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Naik Transjakarta, LRT dan MRT Online dan di Halte, Ini Syaratnya
Dalam salah satu tuntutannya, FPDP meminta ada pembatasan rekrutmen driver di Provinsi Bali hanya kepada masyarakat yang memiliki KTP Bali dan mewajibkan mobil pariwisata berpelat DK.
Dasarnya, para sopir taksi konvensional tersebut merasa bahwa hadirnya aplikasi layanan transportasi menyebabkan ketimpangan akses ekonomi bagi sopir lokal dan munculnya kemacetan parah.
| MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin |
|
|---|
| Terjadi Kecelakan Bertubi-tubi, MTI Minta Pemerintah Serius Tangani Keselamatan Transportasi Darat |
|
|---|
| Suami Jadi Driver Taksi Online, Ira Swara Bongkar Penyebab Dirinya Menjadi Bangkrut |
|
|---|
| Banyak Kasus, Pemerintah Diminta Serius Behani Persoalan Mendasar ODOL |
|
|---|
| Sering Kecelakaan Truk ODOL di Jalan Raya, Mengapa Jalur KA Tak Dioptimalkan? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.