Rabu, 12 November 2025

DPR: Indonesia Perlu Punya UU Transportasi Online agar Status Driver Jelas

DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara menyeluruh. 

Tribunnews/Choirul Arifin
HANYA BERTATUS MITRA - Driver ojek online menunggu orderan penumpang di shelter Grab Bike Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tidak adanya regulasi yang kuat membuat para pengemudi transportasi online selalu berada dalam posisi lemah. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia dinilai perlu memiliki Undang Undang Transportasi Online agar status mitra pengemudi jelas, sekaligus sebagai payung regulasi industri transportasi online di Indonesia.
  • Tidak adanya regulasi yang kuat membuat para pengemudi transportasi online selalu berada dalam posisi lemah.
  • DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara menyeluruh. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai Indonesia seharusnya memiliki Undang Undang Transportasi Online agar status mitra pengemudi jelas.

UU Transportasi Online juga dibutuhkan sebagai payung hukum industri transportsi ini di Indonesia.

Dia mengatakan, sejak muncul aplikasi Gojek sekitar tahun 2012 di Indonesia, ketimpangan penghasilan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi selalu menjadi polemik.

Karena itu Huda menekankan sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang khusus mengatur transportasi online agar tercipta keadilan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi dan konsumen.

"Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, tidak adanya regulasi yang kuat membuat para pengemudi transportasi online selalu berada dalam posisi lemah.

Baca juga: Mengurai Biaya dan Laba Aplikator Ojol: Catatan Diskusi Transportasi Online

Sebab, meski berdampak pada geliat perekonomian namun para pengemudi atau mitra ojek online tidak memiliki status ketenagakerjaan yang pasti.

"Selama ini hubungan mereka masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan. Padahal, dalam praktiknya, banyak hak yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi," tegasnya.

Siapkan Regulasi Transisi

Huda mengungkapkan, DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara menyeluruh. 

Regulasi ini menurutnya akan membuat aspirasi para driver terutama terkait pembagian hasil antara 10–20 persen bisa diakomodasi.

"Kalau menunggu undang-undang, prosesnya panjang. Karena itu kami sedang bahas regulasi transisi sebagai langkah cepat agar ada keadilan sementara," kata Huda.

Baca juga: Polri Akan Pasang Fitur Keamanan di Aplikasi Transportasi Online

Dia juga menyoroti soal pentingnya keterbukaan atau transparansi algoritma yang digunakan aplikator transportasi online. 

Sebab hingga kini, kata legislator Fraksi PKB itu tidak ada keterbukaan tentang cara kerja algoritma yang menentukan pembagian order dan penghasilan bagi pengemudi.

"Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved