Selasa, 18 November 2025

Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP 2026, Ini Alasannya

Apindo meminta kebijakan upah harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bukan menambah biaya yang melemahkan kemampuan perusahaan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Lita/Tribunnews
ATURAN PENGUPAHAN - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam. Apindo meminta kebijakan upah agar diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bukan menambah biaya yang melemahkan kemampuan perusahaan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Apindo meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 21 November 2025.
  • Produktivitas pekerja pada tahun 2025 tercatat hanya 1,5 sampai 2 persen. Sementara kenaikan UMP rata-rata mencapai 6,5 persen.
  • Besaran kenaikan UMP sebaiknya mengikuti pertumbuhan produktivitas nasional. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada 21 November 2025 mendatang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kebijakan upah harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bukan menambah biaya yang dapat melemahkan kemampuan perusahaan.

"Apindo berharap penetapan UMP 2026 dapat mempertimbangkan kondisi aktual dunia usaha dan industri," kata Bob saat dihubungi Tribunnews, dikutip Senin (17/11/2025).

Bob juga menyoroti besaran kenaikan UMP sebaiknya mengikuti pertumbuhan produktivitas nasional. Saat ini produktivitas pekerja pada tahun 2025 tercatat hanya 1,5 sampai 2 persen. Sementara kenaikan UMP rata-rata mencapai 6,5 persen.

"Kenaikan upah yang tidak seimbang dengan produktivitas secara terus menerus akan mendorong produsen untuk menaikkan harga barang ke konsumen," ujar Bob.

Menurut Bob, kenaikan UMP yang tidak seimbang dengan produktivitas bisa mendorong perusahaan melakukan penghematan. Bentuk paling umum penghematan yakni pengurangan tenaga kerja.

Hal itu tercermin dari data sepanjang Januari sampai Oktober 2025, tercatat sekitar 177 ribu pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena alasan PHK.

"Ketika harga naik, permintaan barang akan berkurang dan pada akhirnya perusahaan melakukan efisiensi termasuk pengurangan tenaga kerja," imbuhnya menegaskan.

Karenanya, Bob menilai bahwa prioritas utama saat ini yakni memperluas penyerapan tenaga kerja. Karenanya penetapan UMP harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca juga: Tekan Biaya, Perusahaan Relokasi Pabrik ke Daerah dengan UMR Rendah

"Selain itu penting untuk mulai memperkuat struktur dan skala upah agar ekosistem pengupahan dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan dan berbasis produktivitas bukan semata-mata pada upah minimun," jelas Bob.

Pakai Formula Transparan

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing. Karena memang upah minimum dasarnya dari setiap daerah, bukan nasional," kata Shinta.

UPAH MINIMUM PEKERJA - Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.
UPAH MINIMUM PEKERJA - Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum. (Tribunnews/Lita Febriani)

Terkait usulan dari sebagian serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen, Shinta menilai angka tersebut terlalu tinggi dan sulit diserap oleh banyak perusahaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved