Bisnis Pinjol Makin Memprihatinkan, DPR: Bukan Solusi Finansial Masyarakat
Keberadaan pinjaman online tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat.
Dia memastikan Komisi III akan terus mendorong langkah penegakan hukum dan edukasi publik agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjaman online.
"Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," tandasnya.
Baca juga: Kementerian Agama & Baznas Jadikan Program Pembiayaan Masjid Cegah Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus pemerasan, pengancaman hinhha penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar".
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang ditangkap yakni kluster penagihan berinisial NEL alias JO, SB, RP dan STK serta kluster pembiayaan IJ, AB, ADS dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut," kata Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Andri mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial HFS. Awalnya, korban meminjam uang dari aplikasi pinjol pada Agustus 2021 lalu. Namun, saat itu korban sudah melunasinya.
"Meskipun telah lunas, pada November 2022, Saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali," ucapnya.
Tak berhenti di situ, korban kembali mendapatkan teror pada Juni 2025. Namun, teror kali ini berupa ancaman akan dikirimkan kepada keluarga korban, sehingga menyebabkan merasa malu dan mengalami gangguan psikis.
"Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar rupiah," ucapnya.
Adapun ancaman para pelaku yakni dengan menyebarkan pesan dengan kata-kata kasar hingga foto seorang perempuan tanpa busana yang ditempel dengan wajah korban.
Sumber: Tribunnews.com
| Anda Butuh Pinjaman Online? Ini Panduan Memilih yang Aman dan Legal |
|
|---|
| Muncul Narasi Ajakan Gagal Bayar di Medsos, IARFC Sebut Media Berperan Edukasi Masyarakat |
|
|---|
| Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana |
|
|---|
| 97 Platform Pinjol Tolak Tuduhan Permufakatan Batas Maksimum Suku Bunga |
|
|---|
| Kasus Penipuan Modus Masuk Kerja di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Pinjol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dede-Indra-Permana-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.