Sabtu, 24 Januari 2026

Kemenhub Cabut Status Bandara Internasional di Morowali 

Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
HO/IST
CABUT IZIN - Bandara Khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah.
  • Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

KM 55 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

"Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis keterangan KM 55 Tahun 2025 dikutip Senin (1/12/2025).

Pada KM 55 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Dalam dokumen tersebut, Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional.

Sebelumnya, di KM 38 Tahun 2025 Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali menjadi bandara yang mendapatkan izin melayani penerbangan internasional.

Polemik bandara Morowali 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin geram lantaran adanya bandara di kawasan tambang PT IMIP di Morowali yang beroperasi tidak dilengkapi dengan petugas imigrasi dan bea cukai tapi bisa melayani penerbangan internasional.

Sjafrie mengatakan keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali dan dikhawatirkan membuat rawan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Bandara IMIP Morowali Jadi Sorotan, DPR Minta Dilakukan Audit Menyeluruh

“DI republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengklaim bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memiliki izin dan sudah menempatkan sejumlah personel lintas instansi di bandara tersebut untuk memperkuat pengawasan.

Baca juga: 5 Poin Surat Terbuka untuk Prabowo dari Connie: Tegaskan Status Morowali

"Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisan, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana," kata Suntana di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Suntana membantah bandara tersebut ilegal dan menyatakan bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved