Akademisi Dukung Pencabutan Izin Usaha Tambang Bermasalah
Akademisi mendukung upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah demi menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
Ringkasan Berita:
- Akademisi mendukung upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah demi menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
- Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia Riyadi Mustofa mendukung upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah demi menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi, layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi, dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin dengan adanya pencabutan IUP bermasalah oleh Pemerintah.
Namun demikian, menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.
Guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Wardana, menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, adalah langkah yang tepat.
Wardana mengatakan, evaluasi tersebut untuk memastikan tambang berjalan benar dan berkelanjutan.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," kata Wardana.
Pakar komunikasi publik Universitas Riau, Chelsy Yesicha, mengatakan, langkah-langkah evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, dan pengetatan pengawasan dianggap perlu dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis narasi negatif yang beredar di tengah masyarakat.
"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," tutur Chelsy.
Ada Ribuan IUP Bermasalah
Tindakan penataan tata kelola itu ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas dipimpin mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
Baca juga: Selain Raja Ampat, Ada Temuan 55 IUP Tambang Nikel di 29 Pulau Kecil, Total Luasnya 65 Ribu Hektare
Bahlil mengatakan, penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.
Baca juga: 4 Alasan IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut: Aset Negara hingga Diklaim Jauh dari Geopark
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ditreskrimsus-Polda-Kaltim-mengungkap-praktek-tambang-ilegal.jpg)