Tambang Nikel di Raja Ampat
Selain Raja Ampat, Ada Temuan 55 IUP Tambang Nikel di 29 Pulau Kecil, Total Luasnya 65 Ribu Hektare
Auriga Nusantara merilis temuannya terkait pertambangan nikel di pulau kecil di mana ada 29 lokasi yang ditemukan. Adapun totalnya 65 ribu hektare.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi lingkungan, Auriga Nusantara, menemukan adanya 55 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor nikel yang diterbitkan oleh pemerintah.
Menurut temuan Auriga, seluruh izin aktivitas pertambangan nikel itu diterbitkan untuk 29 pulau kecil yang tersebar di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Setidaknya terdapat 55 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan pemerintah. Izin tersebut tersebar di 29 pulau-pulau kecil," demikian pernyataan Auriga Nusantara di akun Instagram resminya, @auriga_id, Rabu (18/6/2025).
Auriga menyebut total luas pulau kecil yang dikeruk untuk pertambangan ,emca[ao 65.335 hektare.
Padahal, Auriga mengungkapkan adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil melanggar aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Larangan pertambangan di pulau kecil yang pertama Pasal 35 UU Nomor 27/2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomo 14 P/HUM/2023," kata Auriga.
Adapun pihak penambang yang melakukannya di pulau-pulau kecil dapat dijatuhi pidana penjara dari 2-10 tahun atau denda dari Rp2-10 miliar.
Auriga mengatakan terbitnya IUP tersebut menjadi wujud kompromi pemerintah untuk tetap melakukan pelanggaran hukum berupa menambang di pulau kecil.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat
Padahal, Auriga mneegaskan pertambangan di pulau kecil justru merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
"Karena pemanfaatan tersebut terbukti berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, pencemaran lingkungan, dan merugikan masyarakat di sekitarnya," kata Auriga.
Auriga pun mendesak agar pemerintah mencabut seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan melakukan evaluasi seluruh perizinan di sektor sumber daya alam (SDA).
Selengkapnya berikut daftar pulau-pulau kecil yang dijadikan lokasi pertambangan nikel dan IUP-nya diterbitkan pemerintah:
Sulawesi Selatan
- Pulau Bahubulu
- Pulau Lambasi
- Pulau Meong
- Pulau Maniang
- Pulau Kabaena
- Pulau Dahudah
- Pulau Wawonii
- Pulau Watulumango Tengah
- Pulau Watulumango Utara
Maluku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.