Perkuat Hilirisasi Mineral, PT Timah Meriset Logam Tanah Jarang
Indonesia memiliki potensi cadangan sebesar 136 juta ton bijih dengan sumber daya logam mencapai 119.000 ton pada 2024.
Ringkasan Berita:
- Logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) saat ini berada dalam pusat percaturan geopolitik dunia, bahkan nilai strategisnya telah melampaui fungsi komoditas biasa.
- Indonesia memiliki potensi cadangan sebesar 136 juta ton bijih dengan sumber daya logam mencapai 119.000 ton pada 2024.
- PT Timah Tbk. saat ini memfokuskan riset terkait keberadaan logam tanah jarang, khususnya yang terkandung dalam mineral ikutan timah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia semakin menegaskan langkah strategisnya dalam memperkuat hilirisasi mineral kritis, termasuk logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) sebagai fondasi penting bagi pengembangan teknologi masa depan dan peningkatan nilai tambah nasional.
Penguatan arah kebijakan tersebut semakin relevan di tengah tren global yang menempatkan logam tanah jarang sebagai komponen vital bagi perangkat elektronik, energi bersih, hingga industri pertahanan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyampaikan bahwa REE saat ini berada dalam pusat percaturan geopolitik dunia, bahkan nilai strategisnya telah melampaui fungsi komoditas biasa.
“Tanah jarang sekarang bukan sekadar komoditas. Ini sudah menjadi leverage tawar-menawar dunia. Meredanya konflik Amerika Serikat–China ternyata setelah China melakukan relaksasi terhadap tanah jarang, dan sebagainya,” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum pada awal November 2025.
Indonesia diketahui memiliki potensi cadangan sebesar 136 juta ton bijih dengan sumber daya logam mencapai 119.000 ton pada 2024. Namun, Indonesia belum mampu memisahkan unsur REE sebagai produk sampingan pengolahan timah.
Pemerhati energi dan pertambangan dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyampaikan bahwa salah satu kendala utama Indonesia adalah kebutuhan investasi dan teknologi, terutama untuk memisahkan logam tanah jarang dari mineral atau limbah pengolahan mineral.
Menurutnya, dalam jangka pendek, langkah yang bisa ditempuh oleh Indonesia adalah bekerja sama dengan investor atau pemilik teknologi.
“Namun, perlu dipastikan ada persyaratan transfer pengetahuan dan teknologi untuk jangka waktu tertentu, sehingga nantinya Indonesia mampu mengembangkan sendiri,” ujar Fahmy.
Di tengah kondisi ini, pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan BUMN sebagai pelaksana resmi pengusahaan mineral radioaktif dan logam tanah jarang, termasuk proses inventarisasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Baca juga: Indonesia Tawarkan Potensi Mineral Tanah Jarang di IMARC 2025 Australia
Langkah ini sekaligus mendukung langkah pemerintah yang sebelumnya membentuk Badan Industri Mineral (BIM) pada Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77P Tahun 2025. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola dan mengembangkan logam tanah jarang.
Sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, MIND ID mengambil peran strategis dalam memperkuat ekosistem hilirisasi mineral kritis, termasuk logam tanah jarang.
Baca juga: Trump dan Takaichi Tandatangani Kesepakatan Pasokan Tanah Jarang, Lepas Ketergantungan dari China?
PT Timah Tbk. (TINS), selaku anggota holding MIND ID, saat ini tengah memfokuskan riset terkait keberadaan logam tanah jarang, khususnya yang terkandung dalam mineral ikutan timah. Penguatan riset ini menjadi langkah awal sebelum memasuki tahap komersialisasi.
Riset dijadwalkan berlangsung hingga 2027 dengan pemanfaatan fasilitas pilot plant perusahaan, dan setelah seluruh kualifikasi serta persyaratan terpenuhi, TINS akan melanjutkan ke tahap komersialisasi serta industrialisasi pada 2028.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan mineral strategis sebagai potensi masa depan bagi perusahaan, wilayah Bangka Belitung, dan Indonesia dalam kancah global.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tambang-timah-ilegal-di-Bekasi.jpg)