Miris, Penggemar Pinjol Ilegal Ternyata Mereka yang Berusia 26–35 Tahun
Masyarakat Indonesia yang terbanyak terjerat pinjol ilegal berada di rentang usia sangat produktif 16 sampai 25 tahun dan 26 sampai 35 tahun.
Ringkasan Berita:
- Masyarakat Indonesia yang terbanyak terjerat pinjol ilegal berada di rentang usia sangat produktif 16 sampai 25 tahun dan 26 sampai 35 tahun.
- Anak muda banyak memilih pinjaman online ilegal karena kebutuhan dan keinginan yang mendesak termasuk keinginan konsumtif.
- Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, total aduan masuk terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang diterima dari masyarakat mencapai 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.
Yang bikin miris, dari total laporan masuk tersebut, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal berada di rentang usia produktif 26 sampai 35 tahun.
"Pelapor dengan rentang usia 26 tahun ke atas sampai 35 tahun ada 7.211 laporan atau 38,7 persen dari total laporan," kataKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025) lalu.
Mereka yang berusia remaja dan terjerat pinjol ilegal juga tidak sedikit jumlahnya. Pelapor terbanyak di peringkat kedua yang menjadi korban pinjol ilegal berada di rentang usia 16 sampai 25 tahun sebanyak 6.533 laporan atau 35 persen dari total laporan terkait pinjol ilegal.
Data tersebut membuktikan bahwa pinjol ilegal menyasar seluruh kalangan dan kelompok usia, tidak terkecuali juga usia muda.
Friderica menjelaskan penyebab masyarakat, termasuk generasi muda banyak memilih pinjaman online ilegal karena kebutuhan dan keinginan yang mendesak. Untuk anak muda, dia bilang kemungkinan karena adanya keinginan konsumtif.
"Selain itu, pinjaman online ilegal menjadi opsi yang menawarkan akses yang cepat dan cenderung tanpa syarat rumit, sehingga menjadi solusi yang dibutuhkan," katanya.
Friderica mengatakan ada pinjaman antara pinjol legal yang berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online
Pengelola pinjol legal akan menanyakan beberapa data dari calon borrower, melakukan verifikasi, dan lainnya. Sebaliknya, jika pinjol ilegal, mereja bisa langsung mentransfer dana pinjaman ke peminjam dan diyakini tidak bisa membayar, lalu ditagih bunga yang tinggi.
Penyebab lain maraknya anak muda terjerat pinjol ilegal adalah kemudahan akses dan penggunaan teknologi.
Friderica bilang, modus pelaku penipuan pinjol ilegal dengan menggunakan teknologi pada berbagai situs daring, serta pendekatan yang persuasif kepada masyarakat tanpa memperhatikan legal dan logisnya menjadi celah yang mudah bagi pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman.
Untuk mengantisipasi lebih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, OJK menyatakan akan terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi.
"Kami berupaya mengedukasi masyarakat supaya tidak terjebak kepada tawaran ilegal, baik itu pinjol ilegal maupun investasi ilegal. Kami juga mengajarkan mereka untuk melek keuangan secara pintar dan bisa menyiapkan masa depan dengan lebih baik," ungkapnya.
OJK juga menggelar patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal Tekanan Bagi Industri Fintech
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini.
Mengutip data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.
Jumlah tersebut 112 kali lebih banyak dibandingkan platform P2P lending legal yang tercatat hanya sebanyak 96 entitas.
Baca juga: 400 Nasabah Diperas Foto Vulgar, Polisi Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal
“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” kata Entjik dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Sejauh ini Satgas PASTI telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
sejak 2017 sampai Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Laporan Reporter: Ferry Saputra/Eko Sutriyanto/Widya Lisfianti | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjol-ilegal-ilustrasi-pinjaman-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.