Selasa, 14 April 2026

OJK Beber Lima Indikator Pasar Saham RI Kini Makin Transparan, Apa Saja?

OJK menyatakan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar internasional.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGUATAN PASAR MODAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. Berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • OJK menyatakan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar internasional.
  • Lembaga ini menjalankan 8 rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.
  • Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bilang, berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:

1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Baca juga: Komisi XI DPR Siap Awasi Ketat Kinerja Pimpinan OJK Baru

Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.

2. Klasifikasi Investor Lebih Detail

Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.

3. Free Float Naik Dua Kali Lipat

OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.

4. Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC)

IDX dan KSEI kini secara rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.

Baca juga: Profil 5 Dewan Komisioner OJK 2026–2031, Ada Friderica Widyasari Dewi hingga Hasan Fawzi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved