Jumat, 21 November 2025

Pinjaman Online

400 Nasabah Diperas Foto Vulgar, Polisi Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal

400 nasabah diperas dengan ancaman foto vulgar, 7 pelaku pinjol ilegal ditangkap. Polisi bongkar modus kejam yang bikin masyarakat resah…

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PINJOL ILEGAL - Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan pengancaman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kasus ini melibatkan tujuh pelaku pinjol ilegal yang memeras 400 nasabah dengan ancaman foto vulgar. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan nasabah dipaksa bayar lagi meski utang lunas, ancaman foto vulgar.
  • Polisi bongkar dua aplikasi pinjol ilegal, tujuh pelaku ditangkap di Jakarta.
  • Kerugian korban capai miliaran, dana operasional Rp14 miliar ikut diblokir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjol ilegal bernama Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Modusnya kejam, yakni nasabah dipaksa membayar berkali-kali dengan ancaman penyebaran foto vulgar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka terbagi dalam dua klaster yaitu penagihan (NEL alias JO, SB, RP, STK) dan pembiayaan (IJ, AB, ADS) dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

“Secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” kata Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS. Ia meminjam uang pada Agustus 2021 dan sudah melunasi.

Namun, pada November 2022, HFS kembali diteror lewat SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Ancaman berlanjut pada Juni 2025, kali ini menyasar keluarga korban.

Akibat teror itu, korban mengalami tekanan psikis dan harus membayar lagi meski utang sudah lunas. Total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Modus para pelaku adalah menyebarkan pesan kasar hingga membuat foto perempuan tanpa busana yang ditempel dengan wajah korban.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perundungan Siswi SMP di Malang, 3 Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Barang bukti yang disita antara lain puluhan handphone, laptop, kartu ATM, rekening bank, hingga dokumen kerja sama perusahaan.

Polisi juga memblokir dana operasional pinjol ilegal senilai Rp14,2 miliar.

Andri menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran finansial, tapi juga menyangkut pelecehan dan penyalahgunaan data pribadi. “Selain itu kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus-kasus pinjol ilegal lainnya yang telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pinjol ilegal yang terlibat.

Polisi juga masih memburu dua warga negara asing yang diduga sebagai developer aplikasi.

Regulator Angkat Bicara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mencatat hingga November 2025 sudah memblokir 611 pinjol ilegal, dengan total 14.005 entitas keuangan ilegal dihentikan sejak 2017.

Kominfo menegaskan fenomena pinjol ilegal menimbulkan keresahan karena penagihan kasar, bunga tinggi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Sepanjang Januari–Agustus 2025, Satgas PASTI menutup 1.556 pinjol ilegal dan menerima lebih dari 14 ribu pengaduan masyarakat.

Baca juga: Siswa SMP Kurang Mampu di Kulon Progo Terjerat Judol dan Pinjol Rp4 Juta, Sebulan Bolos Sekolah

Dampak bagi Masyarakat

Kasus ini menunjukkan bahaya pinjol ilegal yang bukan hanya merugikan finansial, tapi juga menyerang martabat dan privasi masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak berizin.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved