Penerapan Aturan Plain Packaging Dikhawatirkan Dorong Pertumbuhan Rokok Ilegal
Rencana Kemenkes menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) mendapat tanggapan dari pelaku industri.
Tayang:
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
HO
KEMASAN ROKOK - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) mendapat tanggapan dari pelaku industri.
Kemenkes saat ini tetap mendorong implementasi aturan ini untuk perlindungan kesehatan masyarakat, meskipun ada pertentangan dengan industri.
- Definisi: Kemasan rokok dibuat seragam dengan warna polos, tanpa logo, gambar, atau desain merek.
- Tujuan: Mengurangi daya tarik visual rokok, memperkuat pesan peringatan kesehatan, dan menekan angka perokok baru.
- Contoh penerapan: Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau.
Wacana di Indonesia
- Rancangan Permenkes 2025: Kementerian Kesehatan mengusulkan aturan plain packaging sebagai bagian dari regulasi kesehatan.
- Mandat regulasi: Permenkes merujuk pada PP No. 28 Tahun 2024 yang memberi kewenangan mengatur peringatan kesehatan bergambar (GHW). Namun, industri menilai penyeragaman kemasan melampaui mandat tersebut.
- Konteks kebijakan: Pemerintah tengah fokus pada kedaulatan pangan dan kepastian hukum, sehingga wacana ini dianggap kontradiktif dengan agenda pengurangan tumpang tindih regulasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-Purwokerto-mengamankan-4440-bungkus-atau-86520-batang-rokok-ilegal.jpg)