Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Beras Oplosan Segera Disidangkan, Menteri Amran Minta Pelaku Dihukum Berat

Berkas perkara kasus beras oplosan yang diserahkan Bareskrim Polri sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BERAS OPLOSAN - Barang bukti dugaan beras oplosan dalam konferensi pers hasil penyidikan perkara dugaan beras oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara kasus beras oplosan yang diserahkan Bareskrim Polri sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Amran bilang, masyarakat terus memonitor perkembangan penanganan kasus ini dan berharap pelaku mafia pangan dihukum berat. 
  • Kementan menurunkan tim invstigasi ke 10 provinsi dan mengumpulkan 268 sampel beras dari 212 merek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berharap para pelaku kasus dugaan beras premium oplosan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Berkas perkara kasus beras oplosan yang diserahkan Bareskrim Polri sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu dekat persidangan terhadap pelaku akan segera bergulir. "Ya dihukum seberat beratnya, sederhana saja," kata Amran diskusi dengan awak media di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Amran, masyarakat terus memonitor perkembangan penanganan kasus ini dan berharap pelaku mafia pangan dihukum berat. 

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk seluruh jajarannya bekerja memberantas mafia hingga koruptor. "Netizen publik menginginkan itu, publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden," kata Amran.

Dalam kesempatan ini, Amran juga turut menyampaikan kalau pemerintah kerap dituduh sebagai biang dari permasalahan soal pangan.

Padahal kata dia, pemerintah selalu menjaga agar pangan rakyat tetap terjaga ketersediaannya, kualitas hingga harganya.

Dirinya lantas berkelakar kalau selama ini memang ada mafia yang selalu melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Pemerintah kata Amran, akan memberantas praktik mafia tersebut ke depannya.

Baca juga: Modus Pedagang Jual Beras Oplosan di Toko Ritel, Warga Temukan Kutu saat Dibuka

"Sedangkan kita (pemerintah) benar saja masih difitnah apalagi kalau berbuat salah," tutur Amran.

Dugaan kasus beras oplosan berawal dari temuan Amran dan timnya pada 26 Juni 2025.  Amran mendapati anomali kualitas dan harga beras premium di pasaran.

Kementan menurunkan tim invstigasi ke 10 provinsi dan mengumpulkan 268 sampel beras dari 212 merek. 

Hasilnya, ditemukan sejumlah merk beras premium yang beredar di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, serta ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium kini memasuki tahap akhir penyidikan. 

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik segera melaksanakan tahap dua terhadap tersangka SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk serta RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw.

Baca juga: Pengakuan Warga yang Konsumsi Diduga Beras Oplosan: Rasanya Aneh, Kenyal Seperti Plastik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved