Senin, 20 April 2026

OJK Temukan Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia, Ada 8 Pelanggaran

Dari temuan delapan pelanggaran itu, OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

|
Istimewa
INDIKASI FRAUD DSI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran tersebut, telah merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Dari temuan delapan pelanggaran itu,  OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
  • OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025.
  • Adanya penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pelanggaran tersebut, telah merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.

Dalam konteks keuangan, lender adalah pihak (bisa individu, bank, atau lembaga keuangan) yang memberikan pinjaman uang atau fasilitas kredit kepada pihak lain (borrower/debitur) dengan syarat tertentu, biasanya disertai kewajiban pengembalian pokok plus bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, dari temuan delapan pelanggaran itu, OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun, Tak Tutup Kemungkinan Bertambah

"Kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," kata Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

"Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman.

Agusman merinci delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri, di antaranya:

1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

2. Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved