Dirjen Pajak: Penerimaan Negara Turun 0,7 Persen, Itu Nilainya Sangat Kecil
Setoran pajak dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari semester I ke semester II tahun 2025.
Faktor-faktor tersebut di antaranya:
- Kombinasi faktor moderasi harga komoditas;
- Keningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan
- Kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Meski secara neto mengalami minus, setoran pajak dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari semester I ke semester II tahun 2025.
Untuk PPh dengan total penerimaan Rp321,4 triliun, pada semester I sempat menunjukkan minus 10,4 persen, tetapi membaik menjadi Rp2,3 persen pada semester II.
Kemudian, PPh orang pribadi dan PPh 21, setoran pajak berjumlah Rp248,2 triliun.
Pada semester I, PPh orang pribadi dan PPh 21 di angka minus 19,4 persen. Kemudian membaik pada semester II menjadi 17,5 persen.
Untuk PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 dengan total setoran Rp347,5 triliun, menunjukkan minus 4 persen pada semester I, tapi naik menjadi 8 persen pada semester II.
Terakhir, PPn dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah) dengan total Rp790,2 triliun, menunjukkan minus 14,7 persen di semester I, kemudian naik menjadi 2,1 persen pada semester II.
Setoran pajak pada 2025 yang minus 0,7 persen ini meleset jauh dari target Kementerian Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Pajak-Bimo-Wijayanto-menanggapi-fatwa-MUI.jpg)