Kamis, 16 April 2026

Mulai Hari Ini, Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan: Harga Makin Mahal

APDI DKI Jakarta menggelar mogok jualan daging sapi pada 22–24 Januari 2026 di pasar dan RPH Jabodetabek.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA DAGING - Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, harga rata-rata daging sapi paha belakang di DKI Jakarta tecatat mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen dari Rp 139.667 ke Rp 139.917 per kilogram (kg).   

Pelaku usaha sebelumnya menyampaikan keberatan dengan keputusan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi reguler tahun 2026 menjadi 30.000 ton.  

Pada tahun sebelumnya kuota daging sapi mencapai 180.000 ton.

Keluhan tersebut disikapi pemerintah dengan berjanji melakukan penijauan ulang pada Maret 2026.

Janji itu disampaikan Deputi Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono saat menerima perwakilan asosiasi industri daging di Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

"Kami menyampaikan keberatan atas kuota 30.000 ton yang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu 180.000 ton,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana.

Pemangkasan kuota dinilai dilakukan tanpa sosialisasi maupun dialog dengan pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas kepastian berusaha serta iklim investasi di sektor pangan.

Berdasarkan Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026, total kuota impor mencapai 297.000 ton.

Dari jumlah tersebut, 250.000 ton dialokasikan kepada BUMN, termasuk daging kerbau India dan daging sapi Brasil, sementara 105 perusahaan swasta hanya memperoleh 30.000 ton. Sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri.

Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna menilai alokasi tersebut tidak adil dan berpotensi menekan kelangsungan usaha.

“Dengan kuota sebesar itu, pasokan swasta hanya cukup sekitar dua bulan,” ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Tatang menyebut pengurangan kuota dilakukan untuk mendorong peningkatan impor sapi hidup yang memiliki nilai tambah. Namun pemerintah membuka ruang evaluasi.

“Kuota akan ditinjau ulang pada Maret melalui mekanisme evaluasi triwulanan,” kata Teguh.

Pelaku usaha juga meminta pemerintah segera menerbitkan perizinan impor atas kuota yang telah ditetapkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan izin akan diterbitkan sesuai Neraca Komoditas.

Selain itu, Kemenko Pangan berencana membentuk kelompok kerja bersama pelaku usaha untuk menghitung kebutuhan riil impor daging sapi reguler nasional. Keberatan resmi atas kebijakan ini disampaikan sejumlah asosiasi kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved