Rabu, 20 Mei 2026

OJK Bakal Berkantor di Bursa Efek Indonesia Setelah IHSG Ambruk Dua Hari

OJK akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham IHSG

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut. 
Ringkasan Berita:
  • Penurunan IHSG yang dipicu oleh kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah menjadi perhatian pemerintah
  • MSCI membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks, efektif mulai rebalancing Februari 2026

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal, khususnya untuk memperkuat transparansi dan integritas perdagangan saham.

"Jadi, kunci dasarnya adalah reformasi yang memperbaiki transparansi dan integritas," katanya dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Khawatir dengan Kondisi IHSG, Danantara Diam-diam Investasi di Pasar Saham Sejak Akhir 2025 

Ia menegaskan fokus OJK terletak pada perbaikan menyeluruh yang berjalan cepat, tepat, dan efektif.

"Untuk memastikan hal itu maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini," ucap Mahendra.

Penurunan IHSG yang dipicu oleh kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah menjadi perhatian pemerintah.

Mahendra telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, hingga CEO Danantara Indonesia.

Menurut dia, seluruh pihak tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi, perbaikan, serta penguatan pasar modal yang akan dilakukan OJK.

Baca juga: IHSG Anjlok hingga Trading Halt, DPR: Ujian Ketahanan Pasar Bukan Rapuhnya Ekonomi

"Jadi solid semua mendukung hal itu karena kepentingan nasional untuk melihat bahwa Bursa Efek Indonesia memang setara dengan kondisi dan perkembangan serta standar yang ada di mancanegara dan juga solid mendukung untuk perkembangan penguatan serta pendalaman pasar," ujar Mahendra.

Menindaklanjuti langkah MSCI, Mahendra menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan OJK bersama BEI.

Pertama adalah menindaklanjuti dengan proposal dan penyesuaian yang telah disusun oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang saat ini masih dikaji oleh MSCI.

Dalam proposal tersebut, BEI dan KSEI mengusulkan pengecualian investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float.

Selain itu, mempublikasikan data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan.

Mahendra menegaskan, apapun respons MSCI terhadap proposal tersebut, OJK dan BEI akan memastikan seluruh penyesuaian yang diperlukan dilaksanakan hingga final agar sejalan dengan ekspektasi MSCI.

Kedua, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait keterbukaan informasi.

Hal itu termasuk data kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai kategori investor serta struktur kepemilikannya.

Ia menegaskan komitmen regulator untuk menyesuaikan seluruh kebijakan tersebut dengan praktik terbaik internasional.

"Jadi ini permintaan tambahan. Kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional," ujar Mahendra.

Ketiga, SRO akan segera menerbitkan aturan mengenai kewajiban free float minimal sebesar 15 persen.

Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.

Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini.

Untuk menjalankan seluruh langkah tersebut, OJK akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, proses reformasi dan penyempurnaan pengaturan pasar modal diharapkan dapat berjalan konsisten dan memenuhi standar internasional.

"Sehingga, kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik," kata Mahendra.

Apa yang Dilakukan MSCI?

MSCI membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks, efektif mulai rebalancing Februari 2026.

MSCI merupakan penyedia indeks global yang menjadi acuan utama investor institusi dunia, termasuk dana kelolaan raksasa seperti reksa dana global, dana pensiun, dan exchange traded fund (ETF).

Indeks MSCI digunakan untuk menentukan alokasi investasi lintas negara, termasuk klasifikasi suatu negara sebagai Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market.

Dalam pengumumannya, MSCI akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Baca juga: IHSG Anjlok, Marwan Demokrat Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari Small Cap ke Standard. Hal ini diterapkan untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas.

"Sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis pengumuman MSCI yang dirilis pada Selasa (27/1) malam.

Dalam pengumuman terpisah, MSCI menyampaikan langkah untuk mengurangi potensi reverse turnover pada Index Review Mei 2026 yang dapat timbul akibat penerapan metodologi pembulatan free float yang ditingkatkan.

“Oleh karena itu, pada Index Review Februari 2026, MSCI hanya akan menerapkan perubahan free float yang bersifat signifikan,” jelas MSCI.

Di sisi lain, Tim Riset KISI Sekuritas Indonesia mengatakan, interim freeze itu membuat tidak akan ada penambahan saham baru (Additions) atau promosi (Small to Standard) untuk emiten Indonesia pada review periode Februari 2026.

“Dampak langsung ke (saham) kandidat adalah seluruh tesis investasi berbasis inklusi MSCI untuk Februari ini gugur,” tulisnya dalam riset yang dikutip dari Kontan.

Masalah utama dari keputusan itu adalah krisis kepercayaan. MSCI menyebutkan investor global tidak percaya pada data kepemilikan saham, baik punya KSEI maupun BEI.

Ini lantaran terdapat masalah terkait struktur kepemilikan yang buram (opacity) dan dugaan manipulasi harga terkoordinasi (coordinated trading behavior).

“Secara sederhana market kita dianggap terlalu banyak "gorengan" dan data free float-nya tidak mencerminkan realita,” katanya.

Jika sampai Mei 2026 tidak ada perbaikan transparansi yang signifikan, MSCI pun mengancam akan mengurangi bobot (weighting) seluruh saham Indonesia dan menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved