Respons Direktorat Jenderal Pajak Terkait OTT KPK di KPP Banjarmasin
DJP menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan operasi tangkap tangan terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang atau barang bukti lain yang turut disita dalam operasi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Sasar KPP Banjarmasin
Para pihak yang terjaring OTT saat ini dikabarkan masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Penyuluhan-Pelayanan-dan-Hubungan-Masyarakat-DJP-Rosmauli.jpg)