Selasa, 9 Juni 2026

Respons Direktorat Jenderal Pajak Terkait OTT KPK di KPP Banjarmasin

DJP menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan operasi tangkap tangan terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026). 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang atau barang bukti lain yang turut disita dalam operasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Sasar KPP Banjarmasin

Para pihak yang terjaring OTT saat ini dikabarkan masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 

KPK diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved