Minggu, 3 Mei 2026

Komisi V DPR Buka Peluang Bahas UU Omnibus Perumahan jika Target Program 3 Juta Rumah Terkendala

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan kemungkinan pihaknya membahas RUU paket omnibus perumahan

Tayang:
Editor: Sanusi
Tribunnews.com
PROGRAM 3 JUTA RUMAH - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam raker tersebut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus membuka peluang dibahasnya RUU Omnibus Perumahan untuk mewujudkan program 3 juta rumah. [Rizki Sandi Saputra] 
Ringkasan Berita:
  • Lasarus memunculkan gagasan soal kemungkinan dibahasnya RUU Omnibus Perumahan oleh pihaknya bersama Kementerian PKP
  • Pemerintah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan kemungkinan pihaknya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) paket Omnibus Perumahan bersama dengan mitra kerjanya dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kata Lasarus, kemungkinan tersebut terbuka apabila target program pembangunan 3 juta rumah yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Wapres Gibran Rakabuming Raka sulit terwujud.

Program 3 Juta Rumah adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk menyediakan dan merenovasi 3 juta unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin, dengan target realisasi dalam periode 2025–2029.

Baca juga: Jaga Kepercayaan Konsumen, Pengembang Properti Serah Terima Hunian Tepat Waktu

Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus saat memimpin rapat kerja dengan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mulanya, Lasarus membeberkan soal banyaknya payung hukum atau aturan yang mengatur terkait kebijakan Kementerian PKP.

"Undang-undang yang menjadi dasar bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Selain itu terdapat juga undang-undang terkait antara lain undang-undang tentang bangunan gedung, undang-undang TAPERA, dan undang-undang cipta kerja," kata Lasarus dalam ruang rapat, Selasa (10/2/2026).

Setelah menjabarkan hal tersebut, Lasarus memunculkan gagasan soal kemungkinan dibahasnya RUU Omnibus Perumahan oleh pihaknya bersama Kementerian PKP.

Kata dia, penggarapan RUU Omnibus Perumahan ini bisa menjadi jalan keluar apabila pemerintah menghadapi hambatan pelaksanaan dalam mewujudkan 3 juta rumah untuk warga.

Baca juga: Pengembang Properti Perkuat Konektivitas Transportasi Publik ke Kawasan Pemukiman

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta menggerakkan hingga 185 subsektor ekonomi.

"Jika dalam mewujudkan program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan dan sulit untuk diimplementasikan oleh pemerintah, maka sebaiknya diinisiasi untuk dilakukan pengusulan revisi pasal-pasal dalam undang-undang pokok sektor perumahan dimaksud," kata Lasarus.

"Bahkan jika diperlukan dapat dirangkum dalam satu payung hukum yang mengakomodir semua, semacam Omnibus Law bidang perumahan," sambung legislator Fraksi PDIP tersebut.

Kata dia, saran tersebut bisa menjadi opsi dibahas oleh Kementerian PKP nantinya.

Perihal dengan RUU tersebut menjadi inisiatif pihka mana nanti ketika dibahas, Lasarus menyebut, DPR RI ada posisi pada menyiapkan bahannya secara komprehensif.

"Ini pernah kita bicarakan Pak Menteri, silakan saja nanti kita akan diskusi lebih lanjut apakah ini nanti inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR tetap ini harus bahan kita siapkan secara komprehensif," tandas dia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved