Rabu, 10 Juni 2026

Koperasi Desa Merah Putih

Pemda Diminta Lebih Aktif Realisasikan Program Koperasi Merah Putih

Peran Pemda dinilai sangat penting sebagai pintu masuk percepatan dan pemeratan pembangunan desa.

Tayang:
HO/IST
DORONG KOPERASI MERAH PUTIH - Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo di kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Operasionalisasi dan Pembangunan KDKMP yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Daerah didorong lebih aktif merealisasikan program pemerintah pusat untuk memajukan dan mensejahterahkan masyarakat desa.
  • Peran Pemda sangat penting sebagai pintu masuk percepatan dan pemeratan pembangunan desa melalui program yang dijalankan pemerintah pusat seperti Koperasi Merah Putih.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa (Pemdes) pada Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) merealisasikan program pemerintah pusat untuk memajukan dan mensejahterahkan masyarakat desa.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo menyampaikan pesat tersebut di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Operasionalisasi dan Pembangunan KDKMP yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Rapat dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Wakil Menteri Koperasi, Wakil Menteri Desa dan PDT, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala BPKP, jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, TNI, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca juga: Kemenkop Buka Lowongan Bussines Assistant Koperasi Merah Putih 2026, Gaji Rp5,6 Juta per Bulan

La Ode bilang, peran Pemda sangat penting sebagai pintu masuk percepatan dan pemeratan pembangunan desa melalui program yang dijalankan pemerintah pusat seperti Koperasi Merah Putih.

"Terhadap pasal 7 RPMK, Pemda akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, sehingga peran APIP dan BPK baik di Pusat maupun daerah sangatlah penting dengan tetap berpedoman pada pengaturan yang akan dikeluarkan oleh BPKP," ujarmya dikutip Selasa (10/2/2026).

Dalam rapat itu juga disepakati perlunya percepatan penyelesaian regulasi teknis sebagai payung hukum penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum, dan Dana Bagi Hasil guna mendukung pembangunan fisik gerai, gudang, dan sarana pendukung KDKMP, mengingat Dana Desa tahun 2026 telah tersedia.

Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam kesempatan itu menekankan perlunya percepatan regulasi teknis yang mengatur tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa.

"Bagi KDKMP yang secara fisik telah terbangun, agar segera dilakukan upaya operasionalisasi," katanya. (fin)

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved