Kamis, 16 April 2026

Danantara-Perminas Jajaki Proyek Tambang Mineral Kritis di Republik Gabon

PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas menjajaki proyek Maboumine di Republik Gabon.

HO/IST
INVESTASI DI GABON - PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas menjajaki proyek Maboumine di Republik Gabon. 

Komponen Kendaraan Listrik 

Material kritis seperti niobium (Nb) dan rare earth elements termasuk neodymium (Nd) dan praseodymium (Pr) merupakan input utama untuk magnet permanen berkinerja tinggi.

Selain itu, heavy rare earth elements seperti dysprosium dan terbium mampu meningkatkan performa magnet pada suhu tinggi.

Kedua hal tersebut dinilai semakin esensial bagi industri modern dan ketahanan nasional.

Material-material ini menjadi komponen kunci bagi kendaraan listrik (EV) dan elektrifikasi yang lebih luas.

Selain itu, material ini juga menjadi komponen untuk energi terbarukan, termasuk turbin angin dan infrastruktur jaringan listrik. 

Material tersebut juga dapat diplikasikan pada kedirgantaraan dan pertahanan tingkat lanjut.

Lebih lanjut, dapat dimanfaatkan juga untuk berbagai penggunaan industri bernilai tinggi yang bergantung pada akses yang aman terhadap input kritis.

Langkah-langkah Setelah MoU

MoU ini membentuk Joint Working Group dengan mandat untuk menjalankan program kerja sama yang terstruktur dan dipercepat dan memungkinkan pertukaran informasi secara segera, lokakarya teknis bersama, serta asesmen komersial yang terkoordinasi.

Para pihak akan mengembangkan jalur pengembangan hulu dan hilir di sepanjang rantai nilai rare earth termasuk pemisahan, pemurnian, produksi logam/paduan, dan manufaktur magnet permanen.

Pengembangan ini untuk menciptakan rantai pasok yang terintegrasi dan kompetitif dari sumber daya hingga produk magnet jadi dan para pihak akan memulai negosiasi jalur cepat terkait potensi pembiayaan dan investasi strategis.

Hal itu termasuk partisipasi ekuitas dan/atau utang oleh PERMINAS dan/atau Danantara Indonesia di tambang Maboumine dan entitas proyek terkait disusul uji tuntas yang dipercepat serta tunduk pada persetujuan internal, ketentuan regulasi dan negosiasi serta penandatanganan perjanjian definitif.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved