Selasa, 12 Mei 2026

Agrovoltaics Dinilai Mampu Menjawab Tantangan Lahan dalam Transisi Energi

Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya Indonesia mengejar target Net Zero Emission 2060 Indonesia.

Tayang:
Istimewa
TRANSISI ENERGI BERSIH - Ilustrasi PLTS. Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya Indonesia mengejar target Net Zero Emission 2060 Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya Indonesia mengejar target Net Zero Emission 2060 Indonesia.
  • Di tengah risiko alih fungsi lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan, konsep Agrovoltaics muncul sebagai "jalan tengah"
  • Indonesia tidak boleh lagi mempertahankan paradigma tata ruang yang kaku di tengah tekanan global transisi energi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya Indonesia mengejar target Net Zero Emission 2060 Indonesia. 

Kondisi ini dinilai dapat menghambat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang selama ini diandalkan pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. 

Padahal, pemanfaatan panel surya menjadi salah satu strategi penting untuk menekan emisi karbon nasional dalam beberapa dekade ke depan.

Baca juga: IESR: Pembangkit Captive Fosil Bisa Jadi Penghambat Transisi Energi Nasional

Di tengah risiko alih fungsi lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan, konsep Agrovoltaics muncul sebagai "jalan tengah" yang revolusioner.

Agrovoltaics (atau agrivoltaics/agrophotovoltaics) adalah sistem penggunaan lahan ganda yang menggabungkan produksi pertanian dengan pembangkit listrik tenaga surya pada lahan yang sama. 

Konsep ini memungkinkan petani menanam tanaman atau memelihara ternak di bawah atau di antara panel surya, sehingga lahan tetap produktif untuk pangan sekaligus menghasilkan energi.

Selama ini, pembangunan PLTS skala besar atau ground mounted photovoltaic sering kali dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan pangan. 

Kebutuhan ratusan hingga ribuan hektare lahan menciptakan ketegangan antara kebijakan transisi energi dengan perlindungan lahan pertanian produktif yang dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Direktur Legal PT Gema Aset Solusindo sekaligus Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Andrie Taruna menilai bahwa konflik ini terjadi karena Indonesia masih terjebak dalam paradigma lama dalam melihat fungsi lahan.

"Jika pendekatan pembangunan energi surya terus menggunakan paradigma pemanfaatan lahan tunggal—di mana lahan hanya dipandang sebagai ruang eksklusif untuk satu fungsi—maka konflik semacam ini akan semakin intensif di masa depan. Padahal, perkembangan teknologi energi dan pertanian justru menunjukkan bahwa paradigma tersebut mulai usang," kata Andrie Taruna dalam rilis tertulisnya, Senin (9/3/2026).

Andrie menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan sektoral. Di satu sisi pemerintah ingin mempercepat energi terbarukan, namun di sisi lain hukum agraria dan tata ruang kita masih sangat kaku, yang membuat pembangunan PLTS sering menghadapi kendala perizinan hingga penolakan sosial jika bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sebagai solusi, konsep Agrovoltaics menawarkan pemanfaatan lahan ganda (dual land use). Dalam sistem ini, panel surya dipasang sedemikian rupa sehingga ruang di bawahnya tetap bisa digunakan untuk bercocok tanam, peternakan, atau hortikultura.

Inovasi ini sudah terbukti di berbagai belahan dunia. Di Jerman, terdapat sebuah penelitian Fraunhofer Institute yang menunjukkan efisiensi penggunaan lahan naik hingga lebih dari 160 persen. 

Kemudian di Amerika Serikat juga, panel surya justru menciptakan mikroklimat yang mengurangi penguapan air dan meningkatkan produktivitas tanaman di Arizona.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved