Kamis, 4 Juni 2026

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Peredaran Jam Tangan Mewah

Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta.

Tayang:
Penulis: Sanusi
HO/IST
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, Senin (10/03/2026) mengatakan, pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku. 

Ia juga menekankan, pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.

"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).

Sebagaimana diketahui, setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Menkeu Purbaya menegaskan, berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.

"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25% nanti dilihat sama orang bea cukai seperti apa," ungkapnya.

Di sisi lain, Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved