Senin, 13 April 2026

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Peredaran Jam Tangan Mewah

Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta.

Penulis: Sanusi
HO/IST
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, Senin (10/03/2026) mengatakan, pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Jakarta menegaskan,  memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor
  • Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang mewah impor. 

Kali ini, tindakan pengawasan tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.  

Bea Cukai Jakarta menegaskan,  memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan.   

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, Senin (10/03/2026) mengatakan, pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku. 

Baca juga: Sindikat Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Forwarder Lain Diluar PT Bluray Cargo

“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,”  kata Siswo, di kawasan District 8,  SCBD, Jakarta,  Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan. 

Dia menegaskan,Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

Sejauh ini, hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

“Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tambah Siswo.

Siswo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko. Salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany&CO, dan Bening Luxury. 

Ia menjelaskan, dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.  Kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” lanjut Siswo.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut. 

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 ayat 1 dan/atau pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
Terhadap tindakan pemeriksaan dan penyegelan oleh Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko emas perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved