Rabu, 27 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Pembelaan Nadiem Akan Disiarkan Live, Pigai Soroti Risiko Pelanggaran HAM

Sidang Nadiem akan disiarkan live. Pigai soroti risiko HAM, tuntutan Rp5,67 T, dan debat transparansi pengadilan.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM - Terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti rencana siaran langsung (live) sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada 2 Juni 2026 terkait potensi pelanggaran prinsip HAM. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembelaan Nadiem direncanakan disiarkan langsung oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awal Juni 2026
  • Pigai menilai siaran persidangan berpotensi memicu pelanggaran HAM dan stigma terdakwa di publik
  • Kasus Chromebook disebut rugikan negara Rp2,18 triliun dengan tuntutan 18 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan disiarkan langsung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Rencana siaran langsung tersebut memunculkan kembali perdebatan soal batas keterbukaan persidangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Tuntutan 18 Tahun dan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain, Jurist Tan, yang masih buron.

Ia juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana disebut berasal dari investasi Google.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Telusuri Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur yang Dibeli Tunai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Siaran Persidangan dan Sorotan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti rencana siaran langsung persidangan tersebut. Ia merujuk pada prinsip HAM internasional yang menurutnya membatasi publikasi terhadap terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai.

Ia juga menilai siaran langsung persidangan berpotensi memperkuat stigma terhadap pihak yang masih berstatus terdakwa.

“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari mahkamah, pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” ujarnya.

Pigai menegaskan, secara prinsip HAM internasional, persidangan idealnya tidak disiarkan secara luas sebelum putusan final, meski Indonesia tetap mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: MAKI Anggap Tuntutan Terhadap Nadiem Wajar: Kerugian Rp200 M Bisa Seumur Hidup

Hak untuk Dilupakan dan Jejak Digital

Pigai juga menyinggung konsep right to be forgotten dalam draf Rancangan Undang-Undang HAM, yakni hak untuk menghapus atau membatasi akses informasi yang sudah tidak relevan melalui putusan pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved