Senin, 13 April 2026

Ancaman Krisis Energi

BBM Dibatasi: Pertalite Boleh 50 Liter per Hari, Solar 200 Liter untuk Kendaraan Roda 6

Pemerintah membatasi pembelian BBM meski tidak menaikan harganya. Pembatasan ditujukan terhadap Pertalite dan Solar.

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tidak menaikkan harga BBM tetapi melakukan pembatasan terkait pembeliannya per 1 April 2026.
  • Namun, aturan tersebut ditujukan bagi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.
  • Untuk Pertalite, masyarakat hanya diperbolehkan membeli Pertalite sebanyak 50 liter/hari/kendaraan.
  • Sementara, pembelian solar maksimal sebanyak 200 liter/hari/kendaraan khusus untuk kendaraan beroda enam.

TRIBUNNEWS.COM - Meski telah mengumumkan tidak adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi, tetapi pemerintah menerbitkan aturan terkait pembatasan pembeliannya.

Adapun aturan ditujukan terhadap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan beleid, keputusan adanya pembatasan pembelian Pertalite dan Solar dalam rangka mengantisipasi krisis energi imbas terjadinya konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Aturan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Baca juga: Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tak Panik dan Timbun BBM: Stok Kita Cukup

Secara lebih rinci, berikut aturan soal pembelian solar:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved