OJK Beber Lima Indikator Pasar Saham RI Kini Makin Transparan, Apa Saja?
OJK menyatakan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar internasional.
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% kini wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal
Langkah-langkah di atas merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.
Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
"Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru," tambah Friderica.
Sementara itu, aspek transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.
Di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Adapun dari sisi sinergi, Friderica menambahkan, reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
"Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor," tambahnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejauh ini OJK terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor yang meliputi penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.
"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata dia.
Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dilanda-corona-ihsg-melemah_20200305_145054.jpg)