Sabtu, 2 Mei 2026

OJK Beber Lima Indikator Pasar Saham RI Kini Makin Transparan, Apa Saja?

OJK menyatakan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar internasional.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGUATAN PASAR MODAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. Berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya. 

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. "Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucapnya. 

Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved