Selasa, 26 Agustus 2025

Modus Produsen Beras Nakal: Tak Pernah Uji Lab, Langsung Labeli Premium Dijual dengan Harga Tinggi

Satgas Pangan mendapati temuan produsen beras yang curang, tidak pernah melakukan uji laboratorium terhadap produk mereka.

Tribunnews/Endrapta
TEMUAN PENGUSAHA BERAS NAKAL - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam acara Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Ia mengungkap adanya produsen beras yang tidak pernah melakukan uji laboratorium terhadap produknya dan langsung dijual ke masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap adanya produsen beras curang yang tidak pernah melakukan uji laboratorium terhadap produk mereka.

Produsen tersebut tidak pernah melakukan uji lab, tetapi berasnya langsung diberi label premium dan dijual dengan harga tinggi ke masyarakat.

Menurut Helfi, praktik ini menjadi salah satu modus yang kerap dilakukan produsen beras.

Proses produksinya pun terbilang asal-asalan. Begitu padi digiling dan menjadi beras, produk langsung dikemas dengan label premium tanpa melalui pengujian kualitas terlebih dahulu.

"Mereka tidak pernah melakukan uji lab sejak berdiri perusahaan itu. Laboratoriumnya di perusahaan itu saja tidak ada," kata Helfi dalam acara Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Dalam melakukan penindakan dalam kasus yang menyangkut perberasa, Helfi menekanakn bahwa pendekatan hukum merupakan langkah terakhir.

Jadi, dalam setiap penindakan, ia mengatakan pendekatan yang diambil adalah pre-emptive atau bersifat pencegahan.

Tindakan pencegahan diterapkan sama ke semua pihak, baik itu ke produsen maupun petani. "Kami kolaborasi dengan kementerian, lembaga, atau stakeholder yang terkait. Itu sudah dilakukan berkali-kali," ujar Helfi.

Jika peringatan berulang kali tidak diindahkan, barulah penegakkan hukum ditempuh.

Hingga kini, Satgas Pangan Polri sudah menangani 25 perkara terkait beras dengan 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rata-rata perkaranya berkaitan dengan masalah opersional produksi beras. "25 perkara itu sudah kami rem-rem," ucap Helfi.

Baca juga: Beras Sisa Pengadaan 2024 Masih Mengendap di Gudang Bulog, Dirut: Itu Biasa

Ia berharap angka tersebut tidak bertambah. Ia ingin agar pendekatan hukum yang telah dilakukan ini bisa membuat para pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal serupa.

"Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen dan distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label," ucap Helfi.

Baca juga: Mentan: Harga Beras di 13 Provinsi Berangsur Turun

"Artinya, mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," ujarnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan