BPKN di Sidang 'Kuota Internet Hangus': Perlindungan Konsumen dan Investasi Harus Seimbang
BPKN menilai penting menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlanjutan investasi para penyelenggara jasa telekomunikasi
Kepada majelis mahkamah, YLKI pun kata Rio mendorong beberapa hal terkait persoalan tersebut diantaranya meminta agar terciptanya mekanisme yang lebih adil seperti transparansi penuh, sistem rollover, masa tenggang, pengawasan klausula baku.
"Transformasi digital harus senantiasa menjamin penghormatan terhadap hak-hak konsumen," jelasnya.
Duduk Perkara
Inti Gugatan: Pemohon menilai penghapusan kuota internet prabayar melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena dianggap merampas hak milik konsumen.
Argumen Operator & Pemerintah: Kuota bukan barang, melainkan hak akses terhadap kapasitas jaringan bersama. Masa berlaku adalah bagian dari kontrak layanan, sehingga berakhirnya kuota bukan pengambilan hak milik.
Putusan MK (2 Maret 2026 untuk perkara terkait): Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, meski MK berwenang mengadili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BPKN-di-sidang-kuota-internet-hangus.jpg)