KPPU Kaji Dugaan Self-Preferencing TikTok Shop di Ekosistem E-commerce
KPPU melanjutkan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli di sektor e-commerce digital yang melibatkan TikTok dan salah satu platform marketplace.
KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan internal serta predatory pricing yang dinilai dapat merusak iklim kompetisi.
Kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen kerja sama terkait.
Regulator menegaskan pengawasan terhadap implementasi pasca-akuisisi akan terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha lain, terutama UMKM, sekaligus menjaga kepentingan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok maupun platform e-commerce terkait belum memberikan tanggapan resmi atas proses investigasi yang sedang berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPPU-Logo-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-KPPU-90.jpg)