Senin, 13 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Angkat Isu Persaingan Chromebook, IAW Minta KPPU Lakukan Investigasi

IAW mengadukan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Satu unit laptop berbasis Chrome OS tampak digunakan di SMP Negeri 274, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/7/2025). Indonesian Audit Watch (IAW) mengadukan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan Microsoft dan Google ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.
  • IAW menilai spesifikasi teknis pengadaan sejak awal telah “mengunci” ekosistem tertentu (Chrome OS dan CDM), sehingga menutup peluang kompetitor dan menciptakan persaingan semu (illusory competition).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mengadukan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Laporan tersebut diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, mulai dari fakta persidangan hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

IAW menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan pengadaan, melainkan dugaan rekayasa struktur pasar sejak awal.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut desain proyek Chromebook telah mengunci satu ekosistem teknologi tertentu.

“Ini bukan lagi soal salah beli. Ini soal pasar yang dibentuk sejak awal untuk mengunci satu ekosistem,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Iskandar, spesifikasi teknis dalam pengadaan mengarah pada dominasi Chrome OS beserta layanan Chrome Device Management (CDM), sehingga secara otomatis menutup peluang sistem operasi lain seperti Windows maupun Linux untuk ikut bersaing.

“Kalau spesifikasi sudah dikunci, tender hanya formalitas. Tidak ada kompetisi yang sesungguhnya,” kata Iskandar.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat turut menguatkan dugaan tersebut. Dalam sidang terungkap bahwa pihak Microsoft sempat menyampaikan keberatan atas desain pengadaan, bahkan isu ini dibahas di tingkat Sekretariat Kabinet. 

Namun, tidak ada perubahan spesifikasi yang membuka ruang kompetisi.

“Kalau perusahaan global tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing, tapi karena tidak diberi kesempatan,” lanjutnya.

Dia menyebut kondisi ini sebagai illusory competition atau persaingan semu. Secara administratif tender tetap berjalan, namun seluruh peserta berasal dari ekosistem yang sama, sehingga kompetisi hanya terjadi di tingkat distributor, bukan teknologi.

Temuan BPK juga mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari perangkat yang tidak optimal digunakan, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga ketergantungan pada lisensi berulang.

“Kalau kompetisi mati, hasilnya mahal, tidak efisien, dan tidak optimal,” kata Iskandar.

Dalam laporannya, Iskandar menduga pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk perjanjian tertutup, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved