Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat

Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait penetapan status darurat.

"Kebijakan terutama status darurat di daerah harus dikonsultasikan dengan gugus tugas yang ada di pusat terutama Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," ujar Tito di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Tito karnavian beralasan kebijakan penentuan status darurat di daerah berkaitan masalah ekonomi, moneter, dan fiskal.

Baca: Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional Transjakarta, MRT, dan LRT: Sesuai Perintah Pak Jokowi

Ketiga aspek tersebut merupakan urusan pemerintah pusat secara absolut.

"Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah urusan pemerintahan. Yang pertama urusan pemerintah absolut atau mutlak itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat meliputi bidang keamanan, pertahanan, agama, politik luar negeri, yustisi moneter serta fiskal," jelas Tito.

Sehingga menurut Tito, kebijakan tersebut harus diketahui terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.

Baca: Saran Ahli soal Hindari Paparan Covid-19 dalam Penerbangan

Dirinya mengatakan status darurat daerah terutama yang berkaitan dengan corona harus diputuskan di tingkat nasional.

"Sekali lagi penentuan kebijakan status wilayah darurat atau tidak itu akan bersentuhan dengan urusan pemerintah-pemerintah lainnya terutama absolut moneter dan fiskal. Itu pentingnya berkonsultasi dan diputuskan di tingkat nasional," kata Tito.

Baca: Pasien Corona yang Sembuh Total Bagikan Tips Agar Tak Tertular: Ini Pesan untuk Seluruh Indonesia

Sebelumnya, pemerintah pusat membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Alasan Jokowi tidak ambil lockdown untuk Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan Indonesia belum akan memilih opsi lockdown sebagai antisipasi penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sampai saat ini tidak ada kami berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegas Jokowi.

Baca: Jokowi Sudah Jalani Tes Corona, Ini Hasilnya

Baca: Jokowi Minta Layanan Publik, Kesehatan, dan Transportasi Tetap Diadakan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan