Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat

Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

Ia menuturkan saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sehingga Jokowi mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah. 

"Kebijakan belajar, bekerja dan ibadah dari rumah perlu terus kami gencarkan untuk mengurangi adanya penyebaran Covid-19," jelasnya.

Arti Lockdown

Persebaran Covid-19 yang semakin meluas membuat beberapa negara melakukan lockdown.

Lockdown dilakukan sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya persebaran Covid-19 atau biasa dikenal virus corona.

Hingga saat ini, ada delapan negara yangs sudah melalakukan lockdown.

Diantaranya China, Italia, Filipina, Denmark, Irlandia, Spanyol, Prancis, dan Inggris.

Apa itu lockdown?

Lockdown sendiri artinya kuncian.

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

 

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Tegaskan Pemerintah Daerah Tak Bisa Lockdown Tanpa Keputusan dari Pusat

Baca: BREAKING NEWS Jokowi Minta Daerah Tetap Sediakan Moda Transportasi

Dilansir theguardian.com, Jerman menyegel sebagian perbatasannya, melarang pendatang dari Prancis, Swiss, dan Austria mulai Senin (16/3/2020).

Sementara Denmark menjadi negara kedua setelah Italia yang memberlakukan lockdown, setelah mengonfirmasi 514 kasus Covid-19 di negaranya.

Mengikuti Italia, Spanyol juga melakukan lockdown selama 15 hari kecuali jika ingin membeli makanan atau obat-obatan, bekerja atau mencari perawatan medis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan