Virus Corona
Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?
PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin
Editor:
Malvyandie Haryadi
5. Kantor Pos.
6. Pemadam kebakaran.
7. Pusat informatika nasional.
Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .
8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.
9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.
10. Karantina hewan dan tumbuhan.
Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh
11. Kantor pajak.
12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.
13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.
14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.
B. Sektor swasta
1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.
3. Media cetak dan elektronik.
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.